ROBINHO, mantan pemain AC Milan dan Manchester City asal Brasil, divonis sembilan tahun penjara Pengadilan Milan, Italia, atas tuduhan kekerasan seksual.
Demikian dilaporkan Fiona Simpson dari Evening Standard, Jumat (24/11).
Pengacara Robinho, 33, yang terakhir bermain di Atletico Mineiro di Brasil, menyebut sang pemain menyangkal semua tuduhan dan karenanya akan naik banding.
Kantor berita ANSA melaporkan bahwa lima pria lainnya juga dituduh melakukan kekerasan seksual pada 2013 atas seorang wanita Albania. Salah satunya, Ricardo Falco, juga dijatuhi hukuman sembilan tahun.
Empat pria lainnya dinyatakan pihak kepolisian tak bersalah.
Marisa Alija, pengacara Robinho, mengatakan kliennya sama sekali tak terlibat dalam episode tindak kekerasan seks yang dituduhkan itu.
Brasil tak memberlakukan sistem ekstradisi untuk warganya yang melakukan kesalahan di negara lain.