MUSYAWARAH Nasional Persatuan Judo Seluruh Indonesia (Munas PJSI) 2021 yang dilaksanakan secara virtual oleh PB.PJSI pada 29 Agustus lalu di Lantai 12 Kantor KONI Pusat Gedung Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPGBK) Senayan Jakarta ternyata banyak meninggalkan kejanggalan dari sisi legalitas peserta.
Indonesian Judo Communitty (IJC) sesungguhnya tidak mempersoalkan siapa yang terpilih sebagai Ketua Umum PB.PJSI periode 2021-2026 itu namun menyoroti prose dan cara berlangsungnya Munas secara virtual tersebut.
IJC merasa terpannggil untuk mengkritisi PJSI karena tidak mau dan rela judo Indonesia makin kehilangan pamor baik secara organisasi maupun prestasi. Apa yang dikritis IJC semata-mata demi kepentingan judo Indonesia dan tak ada tendensius apa-apa apalagi menyimpan kebencian atau ketidaksukaan kepada sejumlah oknum pengurus PJSI.
Apa yang disampaikan Bachtiar Utomo (Sekjen PB.PJSI demisioner) bahwa pelaksanaan munas sudah mencapai qorum sungguh tak sesuai fakta. Mari kita buktikan kalau Bachtiar mau berpatokan AD/ART KONI Pusat
Musornas kuorum bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari Jumlah anggota yang diundang.Jadi dalam pengertian di atas kalau diterapkan di PJSI adalah 34 Pengprov, dan bukan 32 Pengprov seperti dikatakan oleh bachtiar, karena 2 (dua) Pengprov yang tidak mempunyai suara masih tetap menjadi ANGGOTA PB PJSI, kecuali 2 ( dua) Pengprov itu sudah DIKELUARKAN dari KEANGGOTAAN.
Berarti Bachtiar tidak memahami pasal tersebut dengan baik dan mengatakan 2/3 dari 32 d imana seharusnya 2/3 dari 34. sama dengan 22,666 pengprov kita bulatkan kebawah saja (seharusnya dibulatkan keatas karena sudah lebih dari 0,5) yaitu minimal 22 pengprov/
Jadi kesimpulannya Munas Virtual itu Tidak bisa dilaksanakan dan juga tidak sah (hanya 21 Pengprov yang hadir).Kuorum itu bukan jumlah suara sah tapi jumlah anggota yang hadir. dan juga tidak bisa didasari dengan yang mendaftar seperti kata Bachtiar. Karena , mendaftar itu belum tentu hadir (masih perlu dibuktikan kehadiran 21 pengprov tersebut) karena dari hasil investigasi IJC bahwa ada 14 Pengprov yang tidak hadir diantara adalah. Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Babel, Riau, Jawa barat. Bali, Papua Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, . Sulawesi Utara.
Kalaupun Sulawesi Utara hadir, itu pasti bukan ketum atau sekumnya yang hadir, di mana menurut undangan hanya ketum atau sekum yang dapat hadir ( pemegang Mandat) Siluman lagi jadinya. Ketumnya sudah menyatakan tidak hadir, dan sekum nya pun saya rasa tidak mungkin hadir karena Ayahnya, Reggy Lefrandt sedang kritis saat itu.
Jadi kalau Bachtiar membantah tidak adanya pengprov Siluman dalam munas virtual tersebut tentu harus ada pembuktian: Betul kalau dilihat dari persyaratan "Administrasi" karena masa baktinya buru-burut diperbaruhi menjelang Munas, kenapa bukan di antara 2016-2021 tidak diminta/diperbaharui oleh PB PJSI.